Selasa, 31 Juli 2012

KETENTUAN QADHA & FIDYAH (BAGIAN II-TAMAT)

Pengertian Fidyah Shaum
Fidyah shaum artinya memberi makan kepada fakir-miskin sebesar makanan yang biasa dimakan setiap hari sebagai ganti jumlah hari tidak shaum pada bulan Ramadhan. (Lihat, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 33, hlm. 63-64)

Siapa yang wajib fidyah?
Firman Allah swt :
وَعَلَى اَّلذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan atas orang-orang yang berat sekali baginya mengerjakan shaum, wajib memberikan fidyah, yaitu memberikan makanan kepada seorang miskin. Maka barangsiapa bertathawwu (menambah) dengan sesuatu kebaikan, maka itu lebih baik baginya. Dan bahwa shaummu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Q.S. Al-Baqarah : 184

Ayat ini mencakup empat orang yang menghadapi kondisi sebagai berikut:

(1) Orang Tua
Dalam hal ini adalah orang tua yang sudah lanjut usia, terlalu payah, bahkan kemungkinan membahayakan keselamatannya bila bershaum. Sahabat Ibnu Abas mengatakan:
رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ.  -رواه الدار قطني والحاكم -
“Telah diberi keringanan bagi orang tua lanjut usia (yang payah melakukan shaum) untuk berbuka dan memberi makanan kepada seorang miskin setiap  hari,  dan tidak  ada  qadha  baginya.” H.R. Ad-Daraqutni, Sunan ad-Daraquthni, II: 205; Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahiihain, I: 440.

(2) Perempuan Hamil atau Menyusui
Dapat kita klasifikasikan bahwa perempuan hamil atau menyusui ini terbagi dalam tiga kelompok:
Pertama, perempuan itu kuat melaksanakan shaum dan tidak berdampak negatif bagi dirinya dan bayinya, maka baginya tetap berlaku hukum asal, yaitu wajib shaum.
Kedua, perempuan itu kuat melaksanakan shaum tetapi dikhawatirkan timbul akibat yang kurang baik terhadap dirinya atau bayinya, maka dianjurkan berbuka dan memang berbuka shaum itu lebih baik bagi diri dan bayinya, dan ia wajib ber-fidyah.
Ketiga, perempuan itu akan terancam kesehatan/keselamatan dirinya dan atau bayinya apabila melakukan shaum. Maka dalam keadaan seperti ini ia wajib tidak shaum/berbuka shaum, dan ia wajib berfidyah.
Dengan uraian di atas maka hukum perempuan yang kedua dan ketiga sejalan dengan fatwa Ibnu Abas terhadap perempuan hamil dan menyusui sebagai berikut:
أَنْتِ مِنَ الَّذِينَ لاَ يُطِيقُونَ الصِّيَامَ وَعَلَيْكِ الجَزَاءُ وَلَيْسَ عَلَيْكِ القَضَاءُ
“Kamu sekedudukan dengan orang yang payah untuk shaum, maka wajib atas kamu fidyah dan tidak ada qodha.” H.R. Ad-Daraqutni, Sunan Ad-Daraquthni, II: 206, No. 8

(3) Dan yang sakit yang tidak diharapkan lagi sembuhnya,

(4) Pekerja yang melakukan pekerjaan berat
Yaitu mereka yang tidak mendapatkan kesempatan mencari rezeki kecuali dari pekerjaan itu, seperti para pekerja di penambangan, ia diperbolehkan untuk berbuka saum tetapi ia harus membayar fidyah. (lihat, Fiqhus Sunnah, I:429)

Jenis dan Kadar Fidyah
Di dalam nash (teks) Al Qur`an atau As-Sunnah tidak disebutkan tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Al-Qur’an hanya menyebutkan:
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“wajib memberikan fidyah, yaitu memberikan makanan kepada seorang miskin.”  Q.S. Al-Baqarah : 184

Sehubungan dengan itu, para ulama berbeda  pendapat dalam menetapkan kadar dan jenis fidyah itu.
Ibnu Abas, tidak menetapkan kadar dan jenis fidyah. Ia hanya mengatakan:

رُخِّصَ لِلشَّيْخِ الكَبِيرِ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ.  -رواه الدار قطني والحاكم
 -
Telah di-rukhsakh-kan bagi orang tua lanjut usia (yang payah melakukan shaum) untuk berbuka dan memberi makanan kepada seorang miskin,  tidak  ada  qadha  baginya. H.R. Ad-Daraqutni, Sunan ad-Daraquthni, II: 205; Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala Ash-Shahiihain, I: 440.
Namun dalam riwayat Ath-Thabari, Ibnu Abbas memberikan pedoman ukuran secara teknis sebagai berikut:
فَلْيَتَصَدَّقْ عَلَى مِسْكِينٍ وَاحِدٍ لِكُلِّ يَوْمٍ أَفْطَرَهُ حِينَ يُفْطِرُ وَحِينَ يَتَسَحَّرُ
“Bershadaqalah kepada seorang miskin untuk setiap hari ia berbuka, ketika waktu berbuka dan ketika waktu sahur.”  (Tafsir Ath-Thabari,  III:171)

Demikian pula ulama tabi’in dan tab’ut tabi’in, seperti  Ibnu Syihab Az-Zuhri, Asy-Sya’bi dan Atha,  dan Al-Hasan Al-Bishri tidak menetapkan kadar dan jenis fidyah. (Tafsir Ath-Thabari,  III:163-165)
Sementara ulama lainnya menetapkan kadar dan jenis fidyah. Misalnya, menurut Alqamah dan Ibrahim An-Nakha’i, “wajib memberi makanan kepada seorang miskin 1/2 sha’.” (Tafsir Ath-Thabari,  III:162) Menurut Abu Hanifah, 1/2 sha’ (=2 mud) burr (gandum) atau 1 sha’ selain burr, seperti tamr (kurma) atau sya’iir (gandum). (At-Tafsirul Muniir, juz 2, hlm. 141).

Sedangkan menurut Sa’id bin Al-Musayyab, sebanyak 1 mud hinthah (biji gandum). (Tafsir Ath-Thabari,  III:171). Sementara jumhur ulama berpendapat, 1 mud makanan pokok suatu negeri. (At-Tafsirul Muniir, juz 2, hlm. 141).

Menurut Imam An-Nawawi, "Pendapat pertama, kadar (fidyah) ialah satu mud dari makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada." (Lihat, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, juz VI, hlm. 420)

Adapun ukuran satu mud adalah seperempat sha'. Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, yaitu sha'-nya Nabi Saw. Satu sha' nabawi sebanding dengan 480  mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal sebanding dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. (Syarhul Mumti' , juz 6, hlm. 176)

Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha' nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 3000 gram. (Taudhih Al Ahkam Syarah Bulughul Maram,  III:178)

Sementara menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili, 1 mud itu sama dengan 675 gram dan 1 sha’ sama dengan 2751 gram. (At-Tafsirul Muniir, juz 2, hlm. 141).

Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum berkisar antara 510 hingga 675 gram. Sedangkan selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah ½ sha’ berkisar antara 1375 hingga 1500 gram.

Setelah memperhatikan berbagai pendapat di atas, kami cenderung kepada pendapat yang menyatakan bahwa kadar dan jenis fidyah itu adalah seukuran makanan yang biasa dia makan setiap hari atau yang senilai dengan itu. Dengan pertimbangan sebagai berikut:

Karena di dalam nash (teks) Al Qur`an atau As-Sunnah tidak disebutkan tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan, maka ketetapannya kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim), sebagaimana dinyatakan dalam kaidah fiqih:
إِنَّ مَا لَيْسَ لَهُ ضَابِطٌ فِي الشَّرْعِ وَلاَ فِي اللُّغَةِ يَرْجِعُ إلَى الْعُرْفِ
“Sesuatu yang tidak memiliki batasan, baik secara syariat maupun bahasa, maka dikembalikan kepada ‘urf.”  (Nihayatus Sul Syarh Minhaj Al-Wushul: 305)

Dengan demikian, kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan oleh orang yang wajib fidyah  itu dikembalikan kepada ‘urf khas, yakni kebiasan masing-masing orang yang bersangkutan. Tetapi jika mengeluarkan lebih, hal itu lebih baik baginya. Demikian pula melebihkan jumlah orang miskin yang menerimannya. Dalam hal ini Allah Swt. berfirman:
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
“Maka barangsiapa bertathawwu (menambah) dengan sesuatu kebaikan, maka itu lebih baik baginya.“ Q.S. Al-Baqarah : 184

Cara & Waktu Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal: Pertama, memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak bershaum, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua. (HR. Al-Baihaqi). Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Namun lebih baik bila disertai dengan lauk-pauknya berupa daging, atau yang lainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan.

Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan: dapat membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga, atau mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas ketika beliau tua.



 
Source: https://www.facebook.com/notes/amin-saefullah-muchtar/ketentuan-qadha-fidyah-bagian-ii-tamat/449432528421464

Tidak ada komentar:

Posting Komentar