Selasa, 31 Juli 2012

KETENTUAN QADHA & FIDYAH (BAGIAN I)

Amin Saefullah Muchtar

Oleh: Ust. Amin Saefullah Muchtar 

Firman Allah Swt.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمْ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ # أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ  البقرة : 183-184

Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kamu shaum, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang yang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. Beberapa hari yang ditentukan, maka siapa yang sakit atau berpergian di antara kamu, maka hendaklah ia menghitung (qadla) pada hari-hari lainnya dan atas orang yang merasa payah boleh membayar fidyah dengan memberi  makanan pada orang yang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari, maka itulah yang lebih baik baginya. (Q.s. Al-Baqarah : 183-184)

Ayat ini menjelaskan bahwa secara umum mukalaf (orang Islam yang terbebani tugas atau subjek hukum) terbagi menjadi dua kelompok: Pertama, orang yang wajib shaum, dan tidak dibenarkan berbuka (tidak shaum). Kedua, orang yang wajib shaum, namun dibenarkan berbuka. Kelompok kedua, terbagi menjadi dua kategori: (1) wajib qadha, (2) wajib fidyah.

Pengertian Qadha Shaum
Qadha shaum artinya melaksanakan shaum di luar bulan ramadhan sesuai dengan jumlah hari tidak shaum pada bulan ramadhan sebagai gantinya. (Lihat, Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz 36, hlm. 37)

Siapa yang wajib Qadha?
Di dalam Al-Quran ketentuan qadha disyariatkan bagi mereka yang menghadapi kondisi sebagai berikut:
1. Maridh (Orang yang sakit). Firman Allah Swt.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا
“maka siapa yang sakit.” (Q.s. Al-Baqarah : 184)
Penyakit dalam kaitannya dengan shaum secara garis besar terbagi menjadi dua macam:
a. penderita tidak dapat shaum, maka ia wajib berbuka
b. penderita dapat shaum tetapi mendapat kesulitan atau keterlambatan penyembuhan, maka ia lebih baik tidak shaum

Ketika seseorang merasa bahwa dirinya sakit, tentulah ia dapat mengukur kemampuannya dalam hal melakukan shaum. Paling tidak ia dapat berkonsultasi dengan dokter. Apabila dalam keadaan sakit yang memang menyebabkan tidak kuat atau dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatannya, ia mendapat keringanan tidak melaksanakan shaum. Bahkan ketika shaum itu membahayakan dan dapat mengancam keselamatan, maka shaum itu tidak menjadi ibadah, melainkan menjadi maksiat dan kelaliman, paling tidak kelaliman terhadap diri sendiri.

Rasulullah saw. mengecam orang yang memaksakan shaum padahal kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Tentang mereka beliau bersabda :
أُولئِكَ العُصَاةُ.
“Mereka itu pelaku maksiat” (HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 785, No. 1114; An-Nasai, Sunan An-Nasai, IV:177, No. 2263)

Sebaliknya, jangan terlalu menganggap enteng dan gegabah terhadap berbuka shaum. Selama hal itu hanya karena luka kecil, sakit yang tidak mengganggu keselamatan, dan juga kuat untuk melaksanakan shaum dengan tenang dan nyaman, maka berarti ia masih wajib melaksanakan shaum dan tidak boleh berbuka.

2. Musafir (Orang yang Bepergian). Firman Allah Swt.:
أَوْ عَلَى سَفَرٍ
“atau berpergian” (Q.s. Al-Baqarah : 184)

Dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, ketika safar itu ringan dan tidak memberatkan, maka dipersilahkan untuk memilih antara berbuka dan shaum. Jika memilih berbuka, berarti mengambil sedekah dari Allah dan hal itu baik, dan jika ia tidak mengambilnya, hal itu tidak apa-apa.
Kedua, Ketika safar itu cukup memberatkan tetapi masih kuat shaum, maka Rasulullah saw. menganjurkan untuk berbuka.
Ketiga, ketika safar itu memberatkan dan membahayakan kesehatan dan keselamatan badan, maka Rasulullah saw. mewajibkan berbuka. Shaum pada keadaan seperti itu bukan kebaikan bahkan pelakunya dihukumi sebagai pelaku maksiat.
Bagi yang sedang melakukan safar, tidak mengapa berbuka puasa. Tentang hal ini oleh sahabat Hamzah al-Aslami pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. Di dalam sebuah hadis diterangkan :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَمْزَةَ ْالأَسْلَمِيَّ قَالَ للنَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم أَ أَصُومُ فِي السَّفَرِ؟  قَالَ : إِنْ شِئْتَ فُصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأفْطِرْ. - رواه الجماعة -
Dari Aisyah, bahwasanya Hamzah al-Aslami bertanya kepada Nabi saw., “Apakah saya harus melakukan shaum pada waktu safar? “Beliau menjawab,”Jika kamu mau melakukan shaum, silahkan, dan jika ingin berbuka, silahkan”. H.R. Al-Jama’ah (Ahmad, Musnad Ahmad, VI: 207, No. 25.771; Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II:686. No. hadis 1841; Muslim, Shahih Muslim, I: 500, No. hadis 1121;  Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II:316, No. hadis 2402; At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, III: 92, No. hadis 711; An-Nasai, Sunan An-Nasai, IV : 2304-2307; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, II : 307. No. hadis 1662)

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. memberikan pilihan secara seimbang antara shaum dan berbuka, dan sama sekali tidak menetapkan afdhaliyat (keutamaan) antara keduanya.
Ada hadis lain yang semakna yang menggambarkan para sahabat dalam satu rombongan safar, mereka secara bebas terbagi kedalam dua kelompok.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلم  فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ وَلاَ المُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ - متفق عليه

Dari Anas, ia mengatakan,”Kami melakukan safar bersama Rasululah saw. Maka yang melakukan shaum tidak mencela yang berbuka dan demikian pula yang berbuka tidak mencela orang yang shaum.” Mutafaq alaih (Al-Bukhari-Muslim, Shahih Al-Bukhari, II:687, No. 1845; Shahih Muslim, II:787, No. 1118)

Di dalam periwayatan lain dari sahabat Hamzah bin Amr al-Aslami, pernah pula ia bertanya kepada Rasulullah saw.

وَعَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَمْرٍو الأَسْلَمِيِّ قَالَ : يَا رَسُولَ اللهِ أَجِدُ مِنِّي قُوَّةً عَلَى الصَّوْمِ فِي السَّفَرِ فَهَلْ عَلَيَّ جُنَاحٌ ؟ فَقَالَ: هِيَ رُخْصَةٌ مِنَ اللهِ تَعَالىَ فَمَنْ أَخَذَ بِهَا فَحَسَنٌ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَصُومَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِ

Dari Hamzah bin Amr Al-Aslami, ia berkata,”Wahai Rasulullah, saya kuat melakukan shaum pada waktu safar, bolehkah saya melakukannya.?”Beliau menjawab,”Berbuka itu rukhshah dari Allah. Barangsiapa mengambilnya, maka itu adalah baik, dan barangsiapa lebih suka shaum, hal itu  tidak   apa-apa baginya.’.” H.R.Muslim dan An-Nasai (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi, VI: 421)

Hadis ini merupakan dalil paling kuat yang menunjukkan bahwa berbuka puasa pada waktu safar itu  lebih baik. Terbukti kepada yang memilih berbuka Rasulullah saw. menjawab dengan kata-kata “baik”, sedangkan kepada yang memilih shaum menyatakan “tidak apa-apa”. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. dalam riwayat lain:
وَعَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللهِ الَّتِي رَخَّصَ لَكُمْ ، فَاقْبَلُوهَا

Perhatikanlah rukshah dari Allah yang Ia rukhshah-kan atas kamu, maka terimalah. (HR.  Muslim, Shahih Muslim, I: 498. No. 1946)

Ketika Rasulullah saw. melakukan suatu safar pada hari yang sangat terik, para sahabat yang turut besertanya hampir seluruhnya berbuka shaum.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ : خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فيِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ حَتَّى إِنْ كَانَ اَحَدُنَا لَيَضَعُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ لِشِدَّةِ الْحَرِّ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَعَبْدُ اللهِ بْنُ رَوَاحَةَ

Dari Abu ad-Darda, ia mengatakan, ”Kami bepergian bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadan pada hari yang sangat terik, sehingga di antara kami banyak yang menutupkan tangannya di atas kepalanya disebabkan sangat panasnya. Maka di antara kami tidak ada yang shaum, selain Rasululah saw. dan Abdullah bin Rawahah.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, I:501. No. 108; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, II: 317, 2409)

Bahkan di dalam keterangan lain Rasulullah saw. memerintah berbuka, sehingga berbuka puasa itu menjadi wajib hukumnya bagi yang melakukan safar, sekiranya safar itu membuatnya payah. Atau diperlukan berbuka puasa karena kebutuhan menambah tenaga yang sudah sangat kritis.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم فِي سَفَرٍ فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلاً قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ : مَا هذَا؟ فَقَالُوا : صَائِمٌ، فَقَالَ : لَيْسَ مِنَ البِرِّ اَلصَّومُ فِي السَّفَرِ - متفق عليه
  -
Dari Jabir, ia berkata,“Pernah Raswulullah saw. pada suatu perjalanan melihat kerumunan dan seorang laki-laki yang sudah kepayahan. Ia bertanya,’Ada apakah gerangan ini ?’ Mereka menjawab,’ Seorang yang shaum’. Maka beliau bersabda,’Bukan kebaikan melakukan shaum pada waktu safar.’.” Mutafaq ‘Alaih (Shahih Al-Bukhari, II:687, No. 1844; Muslim, Shahih Muslim, III:142, No. 2581)

Maka jelaslah bahwa tidak menjadi suatu kebaikan memaksakan diri melakukan shaum pada waktu safar jika sudah payah. Hal ini tentunya akan membahayakan kesehatan dan keselamatan. Sedangkan Allah swt. telah berfirman:

{ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا اَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَياَّمٍ أُخَرَ}  { يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ اْلعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا اْلعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ }

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka ia harus menggatinya (menurut bilangan hari yang ia berbuka) pada hari-hari lainnya. Allah menghendaki kelapangan untukmu dan Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan supaya kamu dapat menyempurnakan bilangan hari bulan dan supaya kamu mengagungkan Allah atas apa yang Allah telah menunjuki kamu, dan supaya kamu mensyukurinya.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Lebih tegas lagi bahwa Rasulullah saw. menyebutnya sebagai pelaku maksiat terhadap orang memaksakan shaum pada waktu safar, padahal situasi dan kondisi menuntut berbuka. Diriwayatkan oleh Muslim dari sahabat Jabir, bahwa Rasulullah saw. sengaja berbuka puasa pada suatu safarnya ke Mekah waktu futuh Mekah. Berbukanya beliau sengaja  diperlihatkan kepada khalayak. Ketika  keadaan sudah sedemikian rupa, ternyata di antara para sahabat masih ada yang enggan berbuka puasa. Rasulullah saw. memperingatkan mereka dengan sabdanya:

أُولئِكَ العُصَاةُ
“Mereka itu pelaku maksiat”

3. Perempuan Haid dan Nifas

Perempuan yang haid dan perempuan yang nifas. Keduanya ini diharamkan shaum berdasarkan hadis-hadis sebagai berikut.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ  قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم: أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟ - أخرجه البخاري -

Dari Abu Said r.a, ia mengatakan, “Nabi saw. telah bersabda, ‘Bukankah perempuan itu apabila haid tidak shalat dan tidak shaum ?’...” H.R. Al-Bukhari (Shahih Al-Bukhari, II: 689, No. hadis 1850)

كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه و سلم أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Keadaan perempuan-perempuan yang nifas duduk (tidak shalat dan tidak shaum) pada masa Rasululah saw. selama empat puluh hari.” H.r. Al-Musnad, Musnad Ahmad, I:194. No. 26.646;   Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, I:74; Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, I:107

Berdasarkan kedua hadis di atas, perempuan-perempuan yang nifas dan haid haram shalat dan haram shaum. Apabila datang bulan Ramadan, keduanya tidak dibenarkan shaum dan wajib mengqadhanya pada hari-hari lain, bukan dengan fidyah. Aisyah berkata:
فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Maka kami diperintah mengqadha shaum dan tidak diperintah mengqadha shalat.” HR. Muslim, Shahih Muslim, I:164. No. 325.
https://fbcdn-sphotos-a.akamaihd.net/hphotos-ak-ash3/561013_442004859165606_1937445190_n.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar